Tiongkok Rumuskan " Undang-Undang" Jaminan Sosial

#2010-10-29 14:07:49 Kantor Berita Xinhua
http://indonesian.cri.cn/201/2010/10/29/1s113782.htm

Menurut Kantor Berita Xinhua, Komite Tetap Kongres Rakyat Nasional Tiongkok ( KRN ) kemarin ( 28/10 ) menerima undang-undang jaminan sosial. Untuk pertama kali lembaga legislatif negara tertinggi merumuskan undang-undang tentang sistem jaminan sosial. Undang-undang tersebut mengintensifkan kewajiban badan terkait untuk membayar iuran asuransi sosial karyawan, sementara menetapkan langkah pemaksaan, menegaskan pengawasan ketat atas dana jaminan sosial, mengintensifkan lebih lanjut jaminan berbagai hak dan kepentingan jaminan sosial untuk karyawan.

Wakil Menteri Sumber Tenaga Kerja dan Jaminan Sosial Tiongkok Hu Xiaoyi menyatakan, undang-undang jaminan sosial telah mngintensifkan kewajiban badan terkait untuk membayar iuran asuransi sosial karyawan.
Duta Besar China, Mdm. Zhang Qi yue memberikan piagam penghargaan kepada beberapa karyawan yang memiliki prestasi kerja di kantor Kedutaan Besar China, Jakarta. Acara ini diselenggarakan bersama seluruh keluarga besar karyawan, staf Kedutaan berikut pejabat tinggi Kedutaan Besar China pada acara buka puasa bersama di aula pertemuan Kedubes China. Acara buka puasa seperti ini selalu diselenggarakan setiap tahun pada saat Ramadhan tiba.