#2010-10-29 14:07:49 Kantor Berita Xinhua
http://indonesian.cri.cn/201/2010/10/29/1s113782.htm
Menurut Kantor Berita Xinhua, Komite Tetap Kongres Rakyat Nasional Tiongkok ( KRN ) kemarin ( 28/10 ) menerima undang-undang jaminan sosial. Untuk pertama kali lembaga legislatif negara tertinggi merumuskan undang-undang tentang sistem jaminan sosial. Undang-undang tersebut mengintensifkan kewajiban badan terkait untuk membayar iuran asuransi sosial karyawan, sementara menetapkan langkah pemaksaan, menegaskan pengawasan ketat atas dana jaminan sosial, mengintensifkan lebih lanjut jaminan berbagai hak dan kepentingan jaminan sosial untuk karyawan.
Wakil Menteri Sumber Tenaga Kerja dan Jaminan Sosial Tiongkok Hu Xiaoyi menyatakan, undang-undang jaminan sosial telah mngintensifkan kewajiban badan terkait untuk membayar iuran asuransi sosial karyawan.